1. Kepala Madrasah
a) Kepala Madrasah sebagai Pendidik (Educator)
• Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil belajar dan melaksanakan program pengajaran
dan remedial.
• Membimbing karyawan dalam hal menyusun program kerja dan melaksanakan tugas sehari-hari.
• Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler, OSIM (Organisasi Siswa Intra Madrasah) dan mengikuti lomba diluar madrasah.
• Mengembangkan staf melalui pendidikan/latihan, melalui pertemuan, seminar dan diskusi, menyediakan bahan bacaan, memperhatikan kenaikan
pangkat, mengusulkan kenaikan pangkat, mengusulkan kenaikan jabatan melalui seleksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
• Mengikuti perkembangan IPTEK melalui pendidikan/latihan, pertemuan, seminar, diskusi dan bahan-bahan.
b) Kepala Madrasah sebagai Pengelola (Manager)
• Mengelola administrasi kegiatan belajar dan bimbingan konseling dengan memiliki data lengkap administrasi kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi bimbingan konseling.
• Mengelola administrasi kesiswaan dengan memiliki data administrasi kesiswaan dan kegiatan ekstra kurikuler secara lengkap.
• Mengelola administrasi ketenagaan dengan memiliki data administrasi tenaga guru dan Tata Usaha.
• Mengelola administrasi keuangan rutin dan komite.
• Mengelola administrasi sarana/prasarana baik administrasi gedung/ ruang, mebelair, alat laboratorium dan perpustakaan.
c) Kepala Madrasah sebagai Pengelolah Administrasi (Administrasi)
• Menyusun, mengorganisasi, mengarahkan, mengkoordinir, mengawasi dan mengevaluasi semua kegiatan madrasah dalam rangka merealisasikan program kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
• Menyusun organisasi ketenagaan di madrasah baik Wakamad, Pembantu Kepala Madrasah, Walikelas, Kasubag Tata Usaha, Bendahara dan Personalia Pendukung, misalnya pembina perpustakaan, pramuka, OSIM, dan olahraga. Personalia kegiatan temporer, seperti panitia ujian, panitia peringatan hari besar nasional atau keagamaan dan sebagainya.
• Mengerakkan staf/guru/karyawan dengan cara memberikan arahan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas.
• Mengoptimalkan sumberdaya manusia secara optimal, memanfaatkan sarana/prasarana secara optimal dan merawat sarana prasarana milik madrasah.
d) Kepala Madrasah sebagai Penyelia (Supervisor)
• Menyusun program supervisi guru, pengawasan dan evaluasi pembelajaran.
• Menyusun program supervisi pegawai, pengawasan dan evaluasi kerja pegawai.
• Melaksanakan program supervisi.
• Memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja guru/karyawan dan untuk pengembangan madrasah.
e) Kepala Madrasah sebagai Pemimpin (Leader)
• Menggerakkan semua potensi madrasah khususnya tenaga pendidik dan kependidikan bagi pencapaian tujuan madrasah.
• Memahami kondisi guru, karyawan dan anak didik.
• Memiliki visi dan memahami misi madrasah yang diemban.
• Menyelenggarakan rapat dan mengambil keputusan baik urusan intern maupun ekstern.
• Menentukan kebijakan madrasah terkait dengan kegiatan yang mendukung tercapainya program madrasah.
• Berkomunikasi dengan baik secara lisan maupun tertulis.
• Mengatur hubungan madrasah dengan madrasah dan instansi lain yang terkait.
f) Kepala Madrasah sebagai Pembaharu (Inovator)
• Mencari, menemukan dan mengadopsi gagasan baru dalam rangka pembaharuan madrasah.
• Melakukan pembaharuan di bagian kegiatan belajar mengajar dan bimbingan konseling, pengadaan dan pembinaan tenaga guru dan karyawan, kegiatan ekstra kurikuler dan mampu melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya manusia di Komite dan masyarakat.
g) Kepala Madrasah sebagai Pendorong (Motivator)
• Mengatur lingkungan hidup.
• Menciptakan lingkungan kerja yang nyaman.
• Mengatur pelaksanaan suasana kerja yang memadai.
• Menerapkan prinsip memberi penghargaan (reward) maupun sanksi atau hukuman (punishment) yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
2. Guru
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya pada pasal 6 dijelaskan bahwa kewajiban guru dalam melaksanakan tugas adalah:
• Merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan.
• Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
• Bertinjak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
• Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai agama dan etika.
Selanjutnya pada Pasal 7 berbunyi Guru bertanggungjawab menyelesikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya. Pasal 8 berbunyi Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/bimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru. Dijelaskan juga pada pasal 13 ayat 2 bahwa guru diwajibkan melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
• Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan.
• Menyusun silabus pembelajaran.
• Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran.
• Melaksanakan kegiatan pembelajaran.
• Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran.
• Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya.
• Menganalisis hasil penilaian pembelajaran.
• Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi.
• Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat madrasah dan nasional.
• Membimbing guru pemula dalam pogram induksi.
• Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler proses pembelajaran.
• Melaksanakan pengembangan diri.
Selain melaksanakan tugas-tugas pokok di atas, seorang guru juga sebagaimana dijelaskan pada ayat 4 dapat melaksanakan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi madrasah sebagai:
• Kepala madrasah
• Wakil kepala madrasah
• Ketua program keahlian atau yang sejenisnya.
• Kepala perpustakaan madrasah.
• Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi atau yang sejenisnya pada madrasah.
• Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.
Di MAN 2 Muaro Jambi seorang guru diberikan juga tugas tambahan sebagai wakil kepala, pembina OSIS, Pembina Extrakurikuler, wali kelas, Guru BP, guru piket, koordinator mata pelajaran, pustakawan dan laboran. Tugas-tugas tambahan tersebut memiliki uraian tugas sebagai berikut:
a. Tugas tambahan sebagai wakil kepala
1. Tugas tambahan sebagai wakil kepala bidang kurikulum adalah:
• Menyusun dan menyebarkan kalender pendidikan.
• Menyusun dan membuat jadwal pelajaran.
• Mengkoordinir dan membantu dalam menyusun perangkat pembelajaran.
• Menyusun pembagian tugas mengajar.
• Mengontrol pelaksanaan KBM
• Mengumpulkan RPP Guru setiap hari.
• Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah terhadap kelancaran pelaksanaan KBM.
• Melaksanakan supervisi administrasi dan akademik.
• Menginventarisasi dan menyiapkan keperluan administrasi guru.
• Mewakili kepala madrasah dalam berbagai kesempatan sesuai dengan arahan atasan.
• Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Madrasah.
• Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan Ujian Semester.
• Membantu kepala madrasah membuat laporan kenaikan kelas dan kelulusan.
• Memberi saran-saran kepada kepala madrasah atau wakil kepala madrasah untuk memilih guru koordinator bidang study.
• Menyimpan dan memelihara arsip-arsip yang berhubungan dengan penilaian hasil belajar dan mengajar.
• Mewakili Kepala Madrasah dalam berbagai kesempatan seuai dengan arahan atau disposisi atasan.
• Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Madrasah.
2. Tugas tambahan sebagai wakil kepala bidang kesiswaan adalah:
• Mempersiapkan administrasi PMB dan MOS.
• Menyelesaikan Buku Induk.
• Membuat dan menyelesaikan buku mutasi siswa.
• Membuat buku klepper.
• Menyiapkan tata tertib siswa.
• Mempersiapkan :
- Daftar hadir siswa.
- Agenda kelas.
- Buku piket.
- Buku kendali siswa.
• Mempersiapkan keperluan guru :
- Daftar nama siswa.
- Buku leger.
- Daftar nilai.
• Bekerja sama dengan guru BP membuat data kompersi siswa menurut jenis kelamin, umur, asal sekolah/madrasah, pekerjaan, dan pendidikan orang tua, dan lain-lain.
• Melayani siswa yang akan:
- Berobat.
- Melegalisir.
- Membuat surat keterangan.
• Membuat surat panggilan siswa.
• Membuat laporan keadaan dan perkembangan siswa setiap bulan.
• Merekap kehadiran siswa.
• Menyusun program kegiatan kesiswaan.
• Membuat SK petugas semua kegiatan siswa.
• Mengatur dan membina program kegiatan OSIM yang meliputi kepramukaan, PMR, KIR, UKS, PKS, Paskibra, LCC, UKS.
• Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan 7 K.
• Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa teladan
• Menyeleksi siswa yang dicalonkan untuk diusulkan mendapat beasiswa.
• Menyelenggarakan cerdas cermat, olah raga berprestasi.
• Mewakili tugas Kepala Madrasah dalam urusan kesiswaan sesuai dengan arahan Kepala Madrasah.
• Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan Kepala Madrasah.
3. Tugas tambahan sebagai wakil kepala bidang sarana prasarana adalah:
• Menyusun dan merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang kelancaran KBM.
• Mengatur memanfaatkan sarana prasarana yang sudah dimiliki.
• Memeliharaan dan perbaikan sarana prasarana yang ada.
• Menyusun rencana pengadaan sarana prasarana.
• Mewakili Kepala Madrasah dalam urusan sarana prasarana.
4. Tugas tambahan sebagai wakil kepala bidang hubungan masyarakat adalah:
• Menyusun dan merencanakan pengembangan hubungan masyarakat.
• Mensosialisasikan memberi informasi tentang keberadaan Madrasah kepada masyarakat.
• Menyusun dan merencanakan rapat dan kerja sama dengan Komite Madrasah.
• Membuat rencana kegiatan bakti sosial dan gotong royong.
• Mengembangkan hubungan antara Madrasah dengan lembaga pemerintahan, dunia usaha dan lembaga sosial lain.
• Mewakili Kepala Madrasah pada setiap kesempatan sesuai dengan arahan Kepala Madrasah.
b. Tugas tambahan sebagai pembina OSIM (Organisasi Siswa Intra Madrasah) adalah:
• Sebagai team penerimaan siswa baru.
• Membimbing siswa untuk melaksanakan pemilihan pengurus OSIM.
• Memberikan pengarahan dan bimbingan kepada pengurus untuk membuat rencana kerja OSIM.
• Memberikan bimbingan dan pengarahan kepada pengurus OSIM.
• Mengadakan kerjasama dengan guru BP, wali kelas dan guru bidang studi.
• Mengadakan hubungan dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan kinerja pengurus OSIM.
• Mengadakan hubungan dengan guru pembinan OSIM di sekolah/madrasah lain.
• Membina hubungan dengan alumni.
• Membina hubungan dengan badan-badan swasta dalam rangka pembinaan dan pelaksanaan program kerja OSIM.
• Mengarahkan dan membina semua kegiatan OSIM untuk menunjang keberhasilan program madrasah.
c. Tugas tambahan sebagai Pembina Kegiatan Extrakurikuler adalah:
• Berkoordinasi dengan wakil kepala bidang kesiswaan dalam menyusun program kerja kegiatan siswa.
• Memberikan salinan program kerja yang dibuat kepada wakil kepala bidang kesiswaan sebagai arsip.
• Membina siswa dalam proses berpikir, berbuat menuju ke arah kedewawaan sesuai dengan program dan bidangnya masing-masing.
• Membantu siswa dalam memilih dan melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan yang dimiliki siswa.
• Melaporkan semua kegiatan yang sudah disusun dan dilaksanakan kepada kepala madrasah.
d. Tugas tambahan sebagai wali kelas adalah:
• Mengenali semua siswa yang ada di kelasnya.
• Mengadakan atau memelihara inventaris kelas seperti gambar Presiden, Wakil Presiden dan Garuda Pancasila.
• Mengatur tempat duduk siswa/denah kelas.
• Membuat atau membantu menyusun jadwal pelajaran kelas yang telah diberikan madrasah.
• Membuat jadwal piket kelas.
• Membantu siswa memecahkan persoalannya dan persoalan kelas.
• Membuat identitas pribadi siswa.
• Mencatat hasil belajar siswa (leger) dan buku raport.
• Membuat laporan hasil belajar mengajar semester siswa (buku raport).
• Bekerja sama dengan BP memecahkan persoalan yang dihadapi siswa.
• Mengadakan hubungan dengan orang tua/wali dalam rangka pembinaan siswa.
• Memeriksa selalu buku penghubung, daftar kelas, buku pribadi dan absen kelas.
• Mengadakan kunjungan rumah (home visit) bila dianggap perlu.
• Mengikuti kegiatan kelasnya yang mungkin dilaksanakan di luar madrasah (kemping, karyawisata dan sebagainya).
• Membantu mempercepat pembayaran iuran komite.
• Mengumpulkan nilai-nilai hasil belajar (ulangan) dari tiap bidang studi untuk mengetahui kemajuan siswa.
• Wali kelas bertindak sebagai orang tuanya.
• Membuat catatan khusus tentang anak.
• Turut serta dalam setiap upacara bendara di madrasah.
e. Tugas tambahan sebagai guru piket adalah:
• Bertanggungjawab terhadap semua kegiatan belajar mengajar di madrasah.
• Menjaga ketertiban dan keamanan siswa.
• Mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di madrasah.
• Menunjuk guru untuk mengisi pelajaran pada kelas tertentu karena guru yang bersangkutan berhalangan hadir.
• Bertanggungjawab atas pelaksanaan upacara bendara setiap hari senin dan hari-hari besar Nasional.
• Melarang/mengizinkan siswa untuk meninggalkan tugasnya dalam beberapa jam tertentu tanpa sebab atau alasan.
• Melarang atau mengizinkan guru untuk meninggalkan tugasnya beberapa jam tertentu karena ada urusan atau keperluan dinas.
• Mencatat dalam buku piket semua kegiatan yang terjadi di madrasah selama ia bertugas.
• Melaporkan kepada kepala/wakil kepala madrasah terhadap hal-hal yang dianggap penting yang terjadi pada waktu melaksanakan tugas.
• Memberikan tugas kelas tersebut misalnya ke perpustakaan, olah raga atau kegiatan lain apabila kelas tersebut kosong.
• Mengingatkan kepada guru-guru agar masuk kelas tepat waktu.
f. Tugas tambahan sebagai guru BP adalah:
• Membuat rencana kerja BP.
• Membuat penilaian prestasi siswa.
• Mengadakan konsultasi dengan siswa untuk memecahkan persoalan siswa/kasusnya.
• Mengadakan konsultasi dengan orang tua/wali untuk memecahkan persoalan siswa/kasusnya.
• Mengajukan usul atau saran kepada kepala madrasah dalam hal-hal yang penting tentang anak.
• Mengadakan identifikasi masalah setiap siswa.
• Mencatat setiap kasus dan penyelesaiannya dalam kartu identifikasi siswa.
• Bekerja sama dengan lembaga-lembaga sosial untuk membantu memecahkan tentang kartu identitas siswa.
• Mencatat kemajuan-kemajuan siswa dan hambatan-hambatan yang dialami siswa sebagai bahan masukan untuk dipergunakan kembali dalam meninjau kasus dan memecahkan masalahnya.
g. Tugas tambahan sebagai kordinator guru mata pelajaran
• Membina dan membantu guru bidang study dalam melaksanakan tugas.
• Membantu guru pelajaran untuk merencanakan/membuat alokasi waktu semester/ tahunan, silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran.
• Mengadakan musyawarah antar guru mata pelajaran secara rutin untuk membicarakan pembinaan bidang study masing-masing.
• Menggantikan guru bidang study yang berhalangan atau sakit atau cuti atau sedang mengikuti diklat dan sebagainya.
• Mengkoordinir pembuatan kisi-kisi soal untuk ujian semester dan UAM.
h. Tugas tambahan sebagai Pustakawan Madrasah
• Merencanaan pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronika
• Pelayanan perpustakaan
• Perencanaan pengembangan perpustakaan
• Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
• Inventarisasi dan pengadministrasian
• Penyimpanan buku/bahan pustaka dan media elektronika
• Menyusun tata tertib perpustakaan
• Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala
i. Tugas tambahan sebagai Laboran
• Penanggung jawab atas laboratorium
• Merencanakan pengadaan alat dan bahan laboratorium
• Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium
• Mengatur penyimpanan, pemeliharaan dan perbaikan alat-alat laboratorium
• Membuat dan menyusun daftar alat-alat laboratorium.
• Inventarisasi dan pengadministrasian alat-alat laboratorium.
• Membantu mempersiapkan ruang laboratorium
• Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan praktek
• Menerima dan memeriksa dan meneliti alat-alat yang dikembalikan guru
• Mengetahui kegunaan dan cara kerja setiap peralatan yang menjadi wewenangnya
• Menjaga dan melaksanakan kegiatan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan.
• Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium secara berkala.
3. Pegawai
a. Kepala Urusan Tata Usaha
• Menyusun program kerja tata usaha madrasah.
• Mengelola dan mengarsipkan surat-surat masuk dan keluar.
• Mengurus dan pelaksanaan administrasi madrasah.
• Membina dan mengembangkan karir pegawai tata usaha madrasah.
• Menyusunan administrasi madrasah meliputi kurikulum, kesiswaan dan ketenagaan.
• Penyusunan dan penyajian data/statistik sekolah secara keseluruhan.
• Menginventaris seluruh arsip dan data-data penting.
• Penyusunan tugas staf Tata Usaha dan tenaga teknis lainnya.
• Bekerja sama dengan bendahara dalam mengelola keuangan.
• Mengatur segala sesuatu yang terkait dan kebutuhan madrasah.
• Membukukan surat keluar dan masuk.
• Mengajukan usul kenaikan pangkat guru.
• Penyusunan laporan pelaksanaan secara berkala.
• Menyusun administrasi perlengkapan madrasah.
• Bertanggungjawab terhadap kelancaran tugas operasional madrasah.
• Mengadakan administrasi madrasah dengan sebaik-baiknya meliputi program kerja kepala madrasah, RAPBM, kalender pendidikan, daftar pembagian tugas, struktur organisasi madrasah, jadwal pelajaran, peraturan tata tertib guru dan tata usaha, jadwal guru piket, buku piket, buku pembinaan, himpunan hasil supervisi, buku pengumuman, buku notula rapat, buku tamu umum dan khusus, dokumen pendirian madrasah, daftar hadir guru dan pegawai, buku agenda surat masuk dan keluar.
b. Pelaksana Urusan Administrasi inventarisasi dan perlengkapan
• Mencatat Penerimaan Barang Inventaris dan Non Inventaris.
• Mengisi Buku Induk Inventaris.
• Mengisi Buku Golongan Inventaris.
• Membuat Buku Penerimaan dan Pengeluaran Barang Non Inventaris.
• Membuat Buku Pengeluaran / Penggunaan Barang Inventaris.
• Membuat Kode/Sandi pada Barang Inventaris.
• Membuat Laporan Keadaan Barang Inventaris.
• Mengisi Kartu Barang.
• Membuat Berita Acara Penghapusan Barang Inventaris.
• Menyimpan Dokumen Kepemilikan Barang-barang Inventaris dan dokumen lainnya.
• Membuat Daftar kebutuhan Sarana atau Prasarana atau ruang.
• Membuat Daftar Pengumuman Barang Inventaris pada setiap ruangan.
c. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
• Mengisi Buku Induk Pegawai.
• Membuat DUK, R7/R6(F-3) dan DSO (F-1,2) guru atau pegawai.
• Membuat Daftar Prediksi Kenaikan Pangkat atau Golongan gaji Berkala Guru dan Pegawai.
• Membuat dan mengajukan berkas usul permohonan kenaikan Gaji Berkala Guru atau Pegawai .
• Membuat Daftar hadir Guru dan Pegawai.
• Menyimpan Berkas data atau arsip Kepegawaian.
• Membuat SK Pembagian Tugas dan Surat Tugas.
• Membuat Daftar Gaji.
• Membuat Daftar Pembayaran Honorarium dan Kesejahteraan.
d. Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
• Membuat Daftar Nomor Induk Siswa.
• Mengisi Buku Klaper Siswa.
• Mengisi Buku Induk Siswa.
• Mengisi Buku Mutasi Siswa.
• Membuat Daftar Keadaan Siswa.
• Membukukan Daftar Keadaan Siswa.
• Membukukan Daftar Siswa perkelas.
• Mencatat Pendaftaran Siswa Baru.
• Membuat usulan peserta ujian.
• Menyimpan daftar Lulusan.
• Menyimpan Daftar Penerimaan atau penyerahan STTB.
• Menyimpan Daftar kumpulan nilai (leger).
• Menyediakan Blanko Pemanggilan Orang Tua Siswa.
• Membuat Surat Keterangan dan surat mutasi siswa.
• Menyediakan Blanko izin keluar masuk kelas.
• Mengisi papan data keadaan siswa.
e. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan
• Membuat Nomor Agenda Surat Masuk dan keluar.
• Mengisi Buku Agenda Surat Masuk dan Keluar.
• Mengangandakan/tikrey surat atau dokumen madrasah.
• Mengisi Buku Ekspedisi.
• Menyimpan Arsip dan menyampaikan surat.
• Memelihara dan menata kearsipan dan dokumen surat keputusan, laporan dan lainnya.
• Membantu kelancaran administrasi madrasah.
• Membuat Administrasi Bendahara.
• Membuat Administrasi Kepegawaian.
• Menyimpan dan menjaga kerahasiaan data-data madrasah.
f. Pelaksana Pembantu/Penjaga Madrasah
• Menjaga dan melaksanakan kebersihan ruang seluruh bangunan madrasah.
• Membantu menyediakan kebutuhan guru/pegawai.
• Menyiapakan air minum.
• Mencuci dan menyimpan alat-alat minum dan makan.
• Membuka dan mengunci seluruh ruangan.
• Kebersihan WC Siswa.
• Kebersihan WC Guru dan Kepala Madrasah.
• Melaksanakan piket malam.
g. Pelaksana Tugas Keamanan
• Melaksanakan tugas pengamanan madrasah.
• Memonitor lingkungan madrasah dengan ketentuan :
- Setelah bel masuk dibunyikan, petugas berkeliling madrasah untuk memastikan bahwa seluruh siswa sudah masuk kelas.
- Setelah bel istirahat atau shalat dibunyikan, petugas berkeliling madrasah untuk memastikan bahwa seluruh siswa tidak keluar dari pekarangan madrasah atau sudah menuju ke tempat shalat.
- Setelah bel istirahat berakhir, petugas berkeliling madrasah untuk memastikan bahwa seluruh siswa sudah masuk kelas.
- Setelah bel pulang, petugas berkeliling madrasah untuk terakhir kali untuk memastikan bahwa kondisi lingkungan madrasah aman.
• Mengawasi dan menjaga keamanan lahan parkir madrasah.
• Melarang tamu atau wali murid masuk madrasah bila tidak menggunakan busana yang menutup aurat.
• Melarang tamu yang tidak dikenal masuk madrasah sebelum mendapat izin dari kepala madrasah atau wakil atau guru piket.
• Memelihara dan menjaga barang-barang milik madrasah.
• Bekerjasama dengan instansi terkait apabila ada masalah keamanan yang tidak dapat dilakukan secara internal atau sudah terjadi perbuatan melanggar hukum.
h. Pelaksana Pengelola Perpustakaan
• Mengisi buku induk Perpustakaan dan Buku Paket.
• Membuat nomor/kode klasifikasi buku.
• Membuat Buku Pengunjung Perpustakaan.
• Membuat Kelengkapan Kartu, Date due slip, Katalog Anggota Peminjam.
• Membuat Statistik/Grafik Pengunjung dan peminjam.
• Membuat Laporan Keadaan Buku.
• Membuat Daftar pengunaan barang inventaris di perpustakaan.
i. Pelaksana Pengelola Laboratorium
• Mencatat/Membukukan barang-barang laboratorium.
• Menyediakan Buku Penggunaan barang laboratorium.
• Membuat daftar penggunaan laboratorium.
• Melayani kebutuhan alat-alat praktikum.
• Menata, menjaga dan merawat alat-alat laboratorium.
• Membuat daftar laporan keadaan dan mutasi alat-alat.
• Membuat daftar kebutuhan bahan pratikum.
j. Pelaksana Pengelola Lingkungan
• Menata dan merawat tanaman hias dan penghijauan.
• Menjaga kebersihan lingkungan madrasah :
- Memotong /terbas rumput.
- Membakar sampah.
- Membersihkan selokan.
- Mengkoordinir parkir madrasah.
• Menjaga dan merawat sarana/prasarana madrasah.
• Membuka dan mengunci seluruh ruangan.
• Kebersihan WC Siswa.
• Kebersihan WC Guru dan Kepala Madrasah.
• Melaksanakan piket malam.
4. Bendahara
• Menyusun perencanaan anggaran bulanan dan tahunan.
• Bendehara penerimaan mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBN pada Satuan Kerja.
• Bendahara Pengeluaran mempunyai tugas menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk belanja dalam rangka pelaksanaan APBN pada Satuan Kerja.
• Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
• Bendahara Penerimaan Pembantu mempunyai tugas membantu Bendahara Penerimaan dalam hal menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk belanja dalam rangka pelaksanaan APBN pada Satuan Kerja.
• Bendahara Pengeluaran Pembantu yang mempunyai tugas membantu Bendahara Pengeluaran dalam hal menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk belanja dalam rangka pelaksanaan APBN pada Satuan Kerja.
• Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja.
• Mengelola sumber dana dan pengeluarannya.
• Membuat laporan bulanan dan tahunan.
• Membuat usulan dan membayar gaji guru dan pegawai.
• Menyimpan dokumen, rekening giro atau bank keuangan madrasah.
• Mengajukan pembayaran.
• Melaksanakan pengambilan dan pengembalian serta pembayaran keuangan Negara sesuai petunjuk.
• Menyimpan arsip atau dokumen SPJ Keuangan.
• Membuat laporan posisi anggaran (daya serap).
• Membuat lembar hasil waskat.
• Menjadi atau melaksanakan tugas kebendaharaan dari setiap kepanitiaan yang dibentuk madrasah.
• Membentuk keuangan berdasarkan sumber keuangannya pada buku Kas Umum, Pembantu dan Tabelaris.
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...