Selamat Datang di Website Resmi MAN 2 Muaro Jambi # TUAH (Terampil, Unggul, Akhlakul Kharimah, Harmonis) # Selamat datang di Website MAN 2 Muaro Jambi Plus Keterampilan | Anda Memasuki Zona Integritas


STANDAR LAYANAN INFORMASI PPID MAN 2 MUARO JAMBI


A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik.
  3. Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  4. Peraturan Menteri Agama yang mengatur pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Agama.

B. Persyaratan Pelayanan

Pemohon informasi wajib:

  1. Mengisi formulir permohonan informasi publik.
  2. Menunjukkan atau melampirkan identitas diri yang sah (KTP/SIM/Kartu Pelajar atau identitas lainnya).
  3. Menjelaskan informasi yang dibutuhkan secara jelas.
  4. Menyebutkan tujuan penggunaan informasi.

C. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan

1. Pengajuan Permohonan Informasi

Pemohon mengajukan permohonan informasi secara:

  • Datang langsung ke PTSP MAN 2 Muaro Jambi.
  • Melalui surat.
  • Melalui email resmi madrasah.
  • Melalui Link Pengaduan Masyarakat MAN 2 Muaro Jambi

2. Verifikasi Permohonan

Petugas PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan dan jenis informasi yang dimohonkan.

3. Proses Pelayanan

  • Jika informasi tersedia dan terbuka, informasi diberikan kepada pemohon.
  • Jika informasi memerlukan pengolahan, PPID akan memproses sesuai ketentuan.
  • Jika informasi termasuk informasi yang dikecualikan, PPID akan memberikan penjelasan secara tertulis.

4. Penyerahan Informasi

Informasi diberikan dalam bentuk:

  • Salinan dokumen cetak.
  • Dokumen digital.
  • Akses langsung terhadap informasi yang tersedia.

D. Jangka Waktu Pelayanan

  • Permohonan informasi ditindaklanjuti paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
  • Apabila diperlukan perpanjangan waktu, PPID dapat memperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.

E. Biaya/Tarif

  • Pelayanan informasi publik tidak dipungut biaya (gratis).
  • Apabila diperlukan penggandaan dokumen, biaya penggandaan menjadi tanggungan pemohon sesuai biaya riil.

F. Produk Layanan

  1. Informasi Profil Madrasah.
  2. Informasi Program dan Kegiatan Madrasah.
  3. Informasi Prestasi Madrasah.
  4. Informasi Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM).
  5. Informasi Keuangan dan Anggaran yang bersifat terbuka.
  6. Informasi Sarana dan Prasarana.
  7. Informasi Layanan Pendidikan.
  8. Dokumen publik lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

G. Sarana dan Prasarana

  1. Ruang PTSP.
  2. Komputer dan printer.
  3. Jaringan internet.
  4. Website madrasah.
  5. Email resmi madrasah.
  6. Formulir permohonan informasi.
  7. Buku register pelayanan informasi.

H. Kompetensi Pelaksana

Petugas PPID memiliki kompetensi:

  • Memahami keterbukaan informasi publik.
  • Menguasai pelayanan publik.
  • Mampu mengoperasikan teknologi informasi.
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
  • Bersikap ramah, sopan, dan profesional.

I. Pengawasan Internal

Pengawasan pelaksanaan layanan dilakukan oleh:

  • Kepala MAN 2 Muaro Jambi.
  • Atasan PPID.
  • Tim Zona Integritas MAN 2 Muaro Jambi.

J. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui:

  • Kotak saran.
  • Email resmi madrasah.
  • Layanan PTSP MAN 2 Muaro Jambi.

Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan akuntabel sesuai prosedur yang berlaku.

K. Maklumat Pelayanan

"Dengan ini, PPID MAN 2 Muaro Jambi berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, transparan, akuntabel, profesional, dan tanpa pungutan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."


Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MAN 2 Muaro Jambi

Mars Madrasah