TUGAS DAN FUNGSI PPID MAN 2 MUARO JAMBI
Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) pada MAN 2 Muaro Jambi bertugas mengelola, menyimpan,
mendokumentasikan, dan melayani penyediaan informasi publik di lingkungan
madrasah. Hal ini bertujuan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta
memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh data dan informasi sesuai regulasi.
Berikut adalah rincian tugas dan
fungsi PPID MAN 2 Muaro Jambi:
1.
Pengelolaan dan Penyimpanan Informasi: Mengoordinasikan pendokumentasian,
pemeliharaan, serta penyimpanan seluruh data dan dokumen informasi publik di
lingkungan madrasah.
2.
Penyusunan Daftar Informasi: Menyusun dan memutakhirkan Daftar
Informasi Publik (DIP) secara berkala yang mencakup informasi berkala,
informasi setiap saat, dan informasi serta merta.
3.
Pelayanan Informasi: Memberikan pelayanan informasi
publik yang cepat, tepat, akurat, tidak menyesatkan, dan dengan biaya ringan
kepada masyarakat.
4.
Uji Konsekuensi: Mengklasifikasikan informasi publik
serta menetapkan informasi yang dikecualikan (rahasia) apabila berpotensi
merugikan madrasah atau negara sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi
Publik.
5.
Penyelesaian Sengketa: Menangani dan memfasilitasi
penyelesaian sengketa atau keberatan terkait permohonan informasi publik sesuai
dengan prosedur hukum yang berlaku.
6.
Koordinasi: Berkoordinasi dan melaporkan data secara rutin kepada PPID
tingkat Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi dan atasan PPID.
Informasi lebih lanjut mengenai
standar layanan operasional dapat diakses melalui portal resmi MAN 2 Muaro Jambi atau melalui Kementerian Agama Muaro
Jambi.
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...