STANDAR LAYANAN INFORMASI PPID MAN 2 MUARO JAMBI
A. Dasar Hukum
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik.
-
Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik.
-
Peraturan Menteri Agama yang mengatur pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Agama.
B. Persyaratan Pelayanan
Pemohon informasi wajib:
-
Mengisi formulir permohonan informasi publik.
-
Menunjukkan atau melampirkan identitas diri yang sah (KTP/SIM/Kartu Pelajar atau identitas lainnya).
-
Menjelaskan informasi yang dibutuhkan secara jelas.
-
Menyebutkan tujuan penggunaan informasi.
C. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan
1. Pengajuan Permohonan Informasi
Pemohon mengajukan permohonan informasi secara:
-
Datang langsung ke PTSP MAN 2 Muaro Jambi.
-
Melalui surat.
-
Melalui email resmi madrasah.
- Melalui Link Pengaduan Masyarakat MAN 2 Muaro Jambi
2. Verifikasi Permohonan
Petugas PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan dan jenis informasi yang dimohonkan.
3. Proses Pelayanan
-
Jika informasi tersedia dan terbuka, informasi diberikan kepada pemohon.
-
Jika informasi memerlukan pengolahan, PPID akan memproses sesuai ketentuan.
-
Jika informasi termasuk informasi yang dikecualikan, PPID akan memberikan penjelasan secara tertulis.
4. Penyerahan Informasi
Informasi diberikan dalam bentuk:
-
Salinan dokumen cetak.
-
Dokumen digital.
-
Akses langsung terhadap informasi yang tersedia.
D. Jangka Waktu Pelayanan
-
Permohonan informasi ditindaklanjuti paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
-
Apabila diperlukan perpanjangan waktu, PPID dapat memperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
E. Biaya/Tarif
-
Pelayanan informasi publik tidak dipungut biaya (gratis).
-
Apabila diperlukan penggandaan dokumen, biaya penggandaan menjadi tanggungan pemohon sesuai biaya riil.
F. Produk Layanan
-
Informasi Profil Madrasah.
-
Informasi Program dan Kegiatan Madrasah.
-
Informasi Prestasi Madrasah.
-
Informasi Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM).
-
Informasi Keuangan dan Anggaran yang bersifat terbuka.
-
Informasi Sarana dan Prasarana.
-
Informasi Layanan Pendidikan.
-
Dokumen publik lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
G. Sarana dan Prasarana
-
Ruang PTSP.
-
Komputer dan printer.
-
Jaringan internet.
-
Website madrasah.
-
Email resmi madrasah.
-
Formulir permohonan informasi.
-
Buku register pelayanan informasi.
H. Kompetensi Pelaksana
Petugas PPID memiliki kompetensi:
-
Memahami keterbukaan informasi publik.
-
Menguasai pelayanan publik.
-
Mampu mengoperasikan teknologi informasi.
-
Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
-
Bersikap ramah, sopan, dan profesional.
I. Pengawasan Internal
Pengawasan pelaksanaan layanan dilakukan oleh:
-
Kepala MAN 2 Muaro Jambi.
-
Atasan PPID.
-
Tim Zona Integritas MAN 2 Muaro Jambi.
J. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui:
-
Kotak saran.
-
Email resmi madrasah.
-
Layanan PTSP MAN 2 Muaro Jambi.
Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan akuntabel sesuai prosedur yang berlaku.
K. Maklumat Pelayanan
"Dengan ini, PPID MAN 2 Muaro Jambi berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, transparan, akuntabel, profesional, dan tanpa pungutan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."