Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tidak semua informasi dapat diberikan kepada publik. Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat menghambat proses penyelenggaraan pendidikan, melanggar hak privasi, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Jenis Informasi yang Dikecualikan
1. Data Pribadi Peserta Didik
Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Nomor Kartu Keluarga (KK).
Alamat lengkap peserta didik.
Data kesehatan peserta didik.
Data rekening bank peserta didik.
Data pribadi lainnya yang bersifat rahasia.
2. Data Pribadi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
NIK, NPWP, dan nomor rekening.
Data kesehatan pegawai.
Data keluarga pegawai.
Riwayat kepegawaian yang bersifat pribadi.
Dokumen kepegawaian yang mengandung informasi pribadi.
3. Dokumen Keuangan yang Bersifat Rahasia
Nomor rekening madrasah dan rekening pribadi pegawai.
Bukti transaksi yang memuat data pribadi.
Dokumen keuangan yang masih dalam proses audit atau pemeriksaan.
4. Dokumen Pengadaan yang Belum Ditetapkan
Dokumen evaluasi penawaran.
Berita acara hasil evaluasi yang belum diumumkan.
Dokumen kontrak yang masih dalam proses penyusunan atau negosiasi.
5. Dokumen Internal yang Bersifat Rahasia
Notulen rapat internal yang bersifat strategis dan rahasia.
Telaah staf dan memorandum internal.
Dokumen pertimbangan kebijakan yang belum ditetapkan.
6. Informasi yang Berkaitan dengan Keamanan
Data sistem keamanan madrasah.
Denah dan titik pengamanan tertentu yang dapat mengganggu keamanan madrasah apabila dipublikasikan.
Informasi sandi, kata kunci, atau akses sistem teknologi informasi madrasah.
7. Dokumen Hasil Pemeriksaan dan Penegakan Disiplin
Dokumen pemeriksaan internal yang masih dalam proses.
Berkas pelanggaran disiplin peserta didik atau pegawai yang belum memiliki keputusan final.
Data pengaduan yang mengungkap identitas pelapor.
8. Informasi yang Dilarang Dibuka Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
Informasi yang mengandung rahasia pribadi.
Informasi yang dapat mengungkap rahasia jabatan.
Informasi yang dikecualikan berdasarkan keputusan uji konsekuensi PPID dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketentuan Pemberian Informasi yang Dikecualikan
Informasi yang dikecualikan tidak dapat diberikan kepada pemohon informasi publik.
Penetapan informasi yang dikecualikan dilakukan melalui mekanisme Uji Konsekuensi oleh PPID sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemohon berhak memperoleh penjelasan tertulis apabila permohonan informasi ditolak karena termasuk informasi yang dikecualikan.
Sebagian informasi dapat diberikan setelah dilakukan pengaburan (masking) terhadap data yang bersifat rahasia atau pribadi.
Penutup
PPID MAN 2 Muaro Jambi berkomitmen memberikan akses informasi publik secara luas kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi, keamanan informasi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Informasi yang dikecualikan ditetapkan semata-mata untuk melindungi kepentingan yang lebih besar serta menjaga hak-hak pihak terkait.